Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 4 untuk Wilayah Jawa-Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021
Berikut ini daftar lengkap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam unggahan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: UPDATE Pengendara Moge Jadi Tersangka Tabrak Emak-emak di Bintaro tapi Tidak Ditahan
Baca juga: Jangan Khawatir! Puskesmas di Kabupaten Serang Ketambahan Tenda untuk Tampung Pasien Covid-19

Ia mengatakan bahwa melanjutkan PPKM level 4 di beberapa wilayah.
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu." ungkap Jokowi.
Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, maka pemerintah mengeluarkan aturan terbaru di wilayah yang menerapkannya.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan jika Tak Lolos Seleksi Adminstrasi CPNS 2021, Akses daftar-sscasn.bkn.go.id
Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;