Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 4 untuk Wilayah Jawa-Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Berikut ini daftar lengkap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus

Editor: Renald
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam unggahan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: UPDATE Pengendara Moge Jadi Tersangka Tabrak Emak-emak di Bintaro tapi Tidak Ditahan

Baca juga: Jangan Khawatir! Puskesmas di Kabupaten Serang Ketambahan Tenda untuk Tampung Pasien Covid-19

Kondisi posko penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang macet parah saat PPKM Darurat diberlakukan, Selasa (6/7/2021).
Kondisi posko penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang macet parah saat PPKM Darurat diberlakukan, Selasa (6/7/2021). (TribunJakarta/Ega Alfreda)

Ia mengatakan bahwa melanjutkan PPKM level 4 di beberapa wilayah.

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu." ungkap Jokowi.

Dengan diperpanjangnya PPKM level 4, maka pemerintah mengeluarkan aturan terbaru di wilayah yang menerapkannya.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan jika Tak Lolos Seleksi Adminstrasi CPNS 2021, Akses daftar-sscasn.bkn.go.id

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved