Virus Corona

Kemenkes Perbolehkan Masyarakat yang Tak Punya NIK untuk Dapat Divaksin Covid-19, Begini Caranya

Kabar baik, kini masyarakat yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK) kini boleh divaksin Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 21.436.908 (10,12%) orang.

Baca juga: Cara Cek dan Donwload Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, Bisa Via Apliaksi atau SMS

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 di pedulilindungi.id, Siapkan NIK

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KABAR Baik! Masyarakat yang Tak Punya NIK Kini Boleh Divaksin Covid-19, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/04/kabar-baik-masyarakat-yang-tak-punya-nik-kini-boleh-divaksin-covid-19

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved