Virus Corona
Kemenkes Perbolehkan Masyarakat yang Tak Punya NIK untuk Dapat Divaksin Covid-19, Begini Caranya
Kabar baik, kini masyarakat yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK) kini boleh divaksin Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar baik, kini masyarakat yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK) kini boleh divaksin Covid-19.
Melansir Warta Kota, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait."
"Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Instansi, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait, dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Baca juga: SIMAK! Cara Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Umum Melalui vaksin.loket.com, Ini Syaratnya
Seperti, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait, segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Seperti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Resmi Diizinkan Kemenkes, Ini Tiga Jenis Vaksin Covid-19 yang Dipakai untuk Ibu Hamil, Ada Apa Saja?
"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di satu lokasi pelayanan yang disepakati."
"Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan lainnya yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan, sesuai ketentuan.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 48.106.208 (22,97%) penduduk hingga Selasa (3/8/2021).