Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat

Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Editor: Renald
Dok Humas KAI
Protokol kesehatan di kereta api jarak jauh 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa ada beberapa poin syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Tak hanya itu PT KAI juga merilis tiga poin untuk persyaratan saat menggunakan kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Syarat-syarat yang dikeluarkan PT KAI tersebut diunggah lewat akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa segala ketentuan masih mengaju pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.

Baca juga: Gedung BPPS Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19 asal Lebak, Intip Fasilitasnya

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Tak Ada Ego Wilayah Tangani Covid-19 Jabodetabek, Ini Kata Wagub Banten

Kereta api yang sedang melintas
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH)

Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.

Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kereta Api melaju dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga semester I/2021 telah mencapai 42,5 persen dari total anggaran tahun ini. Realisasi tersebut naik 9,4 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kereta Api melaju dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga semester I/2021 telah mencapai 42,5 persen dari total anggaran tahun ini. Realisasi tersebut naik 9,4 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan Level PPKM

Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.

Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.

Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.

Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.

Jika kamu memiliki keperluan mendesak yang memaksa untuk melakukan mobilisasi dari dan ke wilayah tertentu, catat syarat-syarat melakukan perjalanan saat PPKM dari Kementerian Perhubungan berikut.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat melakukan perjalanan pada masa PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Peraturan ini tidak berubah dari peraturan sebelumnya tentang syarat melakukan perjalanan di masa PPKM.

Pengaturan aktivitas perjalanan selama masa PPKM hingga 9 Agustus nanti masih sesuai dengan urat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Secara umum, Kemenhub mengatur syarat-syarat perjalanan dalam negeri atau antar kota sebagai berikut:

Untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

1. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk moda transportasi laut dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Perjalanan rutin yang menggunakan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil pengecekkan RT PCR atau rapid antigen, tetapi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), khusus untuk pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah, atau bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan lainnya;

4. Pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

5. Anak di bawah usia 12 tahun dibatasi kegiatan perjalanannya untuk sementara waktu.

Untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

1. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), disertai bukti negatif dari test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum berangkat.

2. Pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi, beserta transportasi laut, untuk perjalanan antarkota diwajibkan menunjukan kartu vaksin (minimal telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama), disetai dengan bukti hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau bukti hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Siapkan Hal Ini saat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Selain syarat yang perlu dibawa saat melakukan perjalanan jarak jauh, Kemenhub turut mengatur kapasitas penumpang dalam setiap moda transportasi.

Khususnya mobil, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, jumlah penumpang dibatasi sebanyak 50% saja dari kapasitas tempat duduk, khusus di wilayah aglomerasi level 4.

Bagi Kawan Puan yang harus melakukan perjalanan harus menyiapkan syarat-syarat di atas untuk dapat tetap melakukan mobilitas selama masa PPKM ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose C19 Tak Berlaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved