Pilkades Serentak Kabupaten Serang Masuki Masa Tenang, Cakades Dilarang Kumpul-kumpul dan Bacakan

"Dengan tidak berkumpul 'kan mereka tidak keluar uang seperti rokok, kopi dan bacakan, karena memang tidak boleh," katanya.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ratusan bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tes tertulis yang digelar panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pilkades Serentak di Kabupaten Serang memasuki tenang kendati hari pemungutan suara belum ditentukan karena adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, terhitung hari ini hingga hari pemungutan suara, para calon kepala desa dilarang membuat kegiatan yang dapat menimulkan kerumunan di rumah, termasuk makan bersama atau babacakan.

Hal ini merupakan salah satu poin dari rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang 2021 di Ruang Brigjen Syam'un, kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu (4/8/2021).

"Sampai ke depan itu diberlakukan masa tenang. Dalam masa tenang ini tidak boleh lagi adanya kerumunan di rumah calon kepala desa, karena sudah memasuki masa tenang," ujar Entus.

Baca juga: RESMI! Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Baca juga: Daftar Lengkap Aturan PPKM Level 4 untuk Wilayah Jawa-Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Hal tersebut dilakukan karena masa kampanye sudah berlangsung selama 3 hari secara virtual. Maka ditetapkan bahwa kampanye sudah selesai.

Tahapan Pilkades Kabupaten Serang telah melewati masa kampanye secara virtal selama tiga hari. Namun, Pemkab Serang memutuskan menunda pemungutan suara Pilkades Serentak di 144 desa yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Agustus 2021.  

"Hari ini kami tetapkan bahwa kampanye sudah selesai," ucapnya.

Dengan selesainy tahapan kampanye calaon kepala desa, maka tidak boleh lagi ada kegiatan calon berbau mengumpulkan warga di rumahnya.

"Tidak boleh berkumpul seperti bacakan, ngopi bareng, nonton bareng dan jalan-jalan pun tidak boleh," katanya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Pandeglang Digelar 15 Agustus, Cakades Dilarang Dangdutan dan Babacakan

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu (4/8/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri di kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu (4/8/2021). (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Entus menegaskan, calon tidak boleh melakukan aktivitas yang melanggar pelaksanaan pilkades dan PPKM.

Pemkab Serang saat ini tengah membuat surat edaran tentang sanksi bagi calon kepala desa yang melanggar tahapan Pilkades Serentak maupun PPKM.

Kebijakan ini sekaligus meringankan beban keuangan calon kepala desa.

"Dengan tidak berkumpul 'kan mereka tidak keluar uang seperti rokok, kopi dan bacakan, karena memang tidak boleh," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved