Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil Sudah Disetujui Kemenkes, Berikut Syarat-syaratnya
Berikut adalah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.
Putusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Dikatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi apat dimulai pada 2 Agustus 2021.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ibu hamil ingin mengikuti vaksin Covid-19.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca juga: Hingga 31 Juli 2021, Pemkab Serang Sudah Menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada 115.628 Orang
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas Dilayani Semua Faskes dan Sentra Vaksin di Banten
Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil
Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.
4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
6. Tidak memiliki penyakit autoimun.
7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.