Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Laman sscasn.bkn.go.id
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
TRIBUNBANTEN.COM - Hanya tinggal 2 hari, berikut cara melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan tidak lolos hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu masa sanggah mulai Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).
Panitia seleksi CPNS nantinya akan memeriksa sanggahan yang diajukan untuk kemudian diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Apa itu masa sanggah dalam CPNS 2021?
Terkait masa sanggah ini dijelaskan dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Hampir 1000 Pelamar CPNS Kota Serang Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Sederet Kesalahan Ini
Lalu, bagaimana cara sanggah CPNS 2021?
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)