Kabar Seleb

Akui Menyesal Protes PPKM Pakai Busana Tak Senonoh, Dinar Candy Sebut Hanya Ingin Sampaikan Aspirasi

Artis Dinar Candy mengaku menyesal setelah lakukan aksi protes PPKM pakai busana tak senonoh di pinggir jalan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @dinar_candy via Tribunnews
Dinar Candy membuka sayembara untuk jadi pacar sewaannya. Tak main-main, nantinya yang terpilih jadi pacar sewaan Dinar Candy akan digaji Rp 100 juta dalam sebulan. 

"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."

"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.

Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diharuskan Wajib Lapor

Sementara itu, Pihak Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.

Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai bikini ke tingkat penyidikan.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."

Video Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di jalanan beredar luas di platform Twitter.
Video Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di jalanan beredar luas di platform Twitter. (Tribunnews.com/via Twitter & Instagram @dinar_candy)

"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).

Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.

Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Tuai Kontra Publik, Polisi Turun Tangan Usut Aksi Protes PPKM Dinar Candy Pakai Baju Tak Senonoh

"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved