PPKM Level 4 Diperpanjang! Tempat Ibadah Dibuka dengan Pembatasan, Ini Aturannya

Pemerintah pusat melonggarkan kebijakan penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Masjid Agung Ats Tsauroh Serang, Jalan Ahmad Yani nomor 11, Cimuncang, Kota Serang, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat melonggarkan kebijakan penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.

Salah satunya tempat ibadah sudah dibuka. Hanya saja, masih ada pembatasan aktivitas ibadah.

"Penyesuaian terhadap tempat ibadah di PPKM level 4, yakni dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang," ujar Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers perpanjangan kebijakan PPKM Senin (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dua Kota dan Kabupaten di Banten Turun Level dari 4 ke 3

Baca juga: Daftar Wilayah di Banten Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021

Untuk diketahui, Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Untuk di Provinsi Banten, terdapat empat kota/kabupaten masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 3 dan empat kota/kabupaten masuk wilayah penerapan PPKM Level 4.

Untuk PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Untuk PPKM Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Penerapan PPKM itu diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan 300 Paket Bantuan kepada Warga Terdampak PPKM di Bogor

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021, Kota Cilegon Turun ke Level 3 Jadi Zona Oranye

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved