PPKM di Banten
Daftar Wilayah di Banten Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021
Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.
Penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 10-16 Agustus 2021.
Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan 300 Paket Bantuan kepada Warga Terdampak PPKM di Bogor
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021, Kota Cilegon Turun ke Level 3 Jadi Zona Oranye
Untuk di Provinsi Banten, terdapat empat kota/kabupaten masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 3 dan empat kota/kabupaten masuk wilayah penerapan PPKM Level 4.
Untuk PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Untuk PPKM Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Penerapan PPKM itu diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Ada 26 Kota/Kabupaten yang Turun ke Level 3
Baca juga: Ratusan Karyawan Pabrik Furnitur di Lebak Dirumahkan Sejak PPKM Diterapkan
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.