Bakar Bengkel Kekasih Hingga Tewaskan 3 Orang, Dokter yang Tengah Hamil Terancam Hukuman Mati
Dokter wanita bernama MA terancam hukuman mati setelah Polsek Jatiuwung menetapkannya sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Baca juga: Fakta Satu Keluarga asal Tangerang Tewas Terbakar: Temuan Plastik Bensin di Lokasi, Siapa Pelaku?
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.
Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tersangka-dokter-mery-anastasi-tersangka-membakar-bengkel-keasih.jpg)