News
Berlaku Mulai Hari Ini 13 Agustus 2021, Ini Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Dekat dan Jauh
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan penyesuaian kebijakan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah PPKM Level 3 & 4, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Antigen hingga Vaksin di Stasiun
Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.
Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.
Baca juga: Menhub Minta PT Kereta Commuter Indonesia Lanjutkan Tes Antigen Acak kepada Calon Penumpang KRL
Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.
Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.
Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/13/berubah-mulai-13-agustus-syarat-perjalanan-naik-kereta-api-jarak-jauh-hingga-vaksin-di-stasiun