Bocah 6 Tahun Saksikan Sang Ayah Ditembak Pacar Baru Ibunya, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Putri (6) bukan nama sebenarnya, menyaksikan ayahnya, ES (39) ditembak orang yang ia kenal sebagai Om Roni atau SY (33).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Hari
Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap SY dalam waktu kurang dari tiga hari.
Pun penangkapan cepat itu tak terlepas dari peran Putri, anak korban, yang mengenal bahkan dengan dengan SY.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, selama korban dirawat di sebuah rumah sakit, Putri ditampung di salah satu rumah warga.
Dari situlah tim Satreskrim Polres Bangkalan menggali keterangan, termasuk dari beberapa saksi lainnya.
Beberapa saksi mengaku mendapati ada orang asing menanyakan keberadaan korban sambil membawa foto korban.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Bangkalan dibantu Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemetaan terkait keberadaan para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SY selaku eksekutor penembakan di Wonoayu Sidoarjo pada Selasa (10/8/2021) pukul 16.00 WIB.
Satu jam kemudian, polisi bergerak ke kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya untuk membekuk DD.
Selanjutnya pelaku ketiga, FZ, ditangkap ketika berada di rumah kos di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan pada pukul 18.30 WIB.
“Ketiga tersangka dan korban sama-sama bekerja sebagai teknisi instalasi jaringan internet."
"SY dan DD ditangkap ketika sedang memperbaiki jaringan internet tetapi di lokasi berbeda,” kata Alith.
Modus 3 Tersangka
Ketiga pelaku saling bekerjasama untuk menembak korban. Mereka pun punya perannya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kapolda-jatim-irjen-pol-nico-afianta.jpg)