Heboh Isu Burger KFC Mengandung Bahan Haram, LPPOM MUI Pastikan Itu Hoaks: Ada Sertifikat Halalnya
Kabar yang menyebutkan restoran cepat saji KFC mengandung bahan haram dipastikan hoax atau berita bohong.
Merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Muti melalui keterangan resminya, Jumat (13/8/2021).
Sementara link yang disertakan dalam berita tersebut tak ada hubungannya dengan isu yang disebarkan mengenai KFC.
Muti juga mengungkapkan perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999,
Sertifikat halal memliki nomor 00160001420999, dan masih terus diperpanjang hingga 11 Agustus 2023.
"Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik,
Mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut
Dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013," ungkap Muti.
Oleh karena itu, Muti mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kebingungan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Beredar Isu Ada Menu KFC Mengandung Babi, Begini Penjelasan LPPOM