Ini Kriteria yang Bisa Menerima Bansos RS-RTLH Kota Cilegon
Bansos tersebut bernama Rehabilitasi Sosial-RTLH yang berbentuk pencairan dana untuk memperbaiki rumah.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Yudhi Maulana A
Kriteria rumah tidak layak huni meliputi:
1) Konstruksi rumah tidak permanen.
2) Luas rumah kurang dari 8 m2/orang.
3) Lantai terbuat dari tanah/papan/bambu/semen/keramik kualitas rendah dengan kondisi rusak.
4) Dinding terbuat dari batu bata/batako/papan/triplek/bambu dengan kondisi rusak, termasuk dinding yang sudah usang atau dinding tidak diplester.
5) Atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi rusak.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Kejari akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Salah Satu Dinas Cilegon
Reni menjelaskan 142 warga yang diterima proposalnya sudah memulai prosesnya dari mengajukan proposal di tingkat kelurahan yang nantinya masuk di musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) yang dilanjutkan ke musrenbangcam.
"Selanjutnya diinput ke e-hibahbansosmandiri.cilegon.go.id untuk kita verifikasi sebelum akhirnya diputuskan oleh tim pertimbangan di Inspektorat terkait berapa jumlah proposal yang diterima dan berapa nilai bantuannya," tuturnya.
Terkait warga Kecamatan Jombang yang tidak mendapat bantuan RS-RTLH tahun ini, Reni mengungkapkan hal tersebut dikarenakan pengajuan yang dilakukannya terlambat karena sudah ditutup.
"Tetapi tahun depan yang bersangkutan ada dan sudah masuk proposalnya," ungkapnya.
Bansos ini sifatnya pencairan dana yang nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten ke seluruh rekening penerima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rlth.jpg)