PPKM di Banten

Aturan PPKM Level 4 di Banten, Makan di Warteg dengan Waktu Maksimal 30 Menit

Kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Warteg 

TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.

Ini merupakan penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang mulai 17 Agustus 2021-23 Agustus 2021.

Aturan penyesuaian itu tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri, pada Selasa (17/8/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Untuk di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in.

"Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe di area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu dibolehkan bukanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

Selama penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu, pemerintah meningkatkan kapasitas jemaah di tempat ibadah dan pengunjung mal di Jawa-Bali.

Kapasitas tempat ibadah dan mal diizinkan hingga 50 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak? Berikut Kasus Covid-19 Sepekan

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Senin Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Grafik Kasus Covid-19 Sepekan

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM di Banten:

Banten

Level 3:

Kota Cilegon

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Level 4:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved