PPKM di Banten
Aturan PPKM Level 4 di Banten, Makan di Warteg dengan Waktu Maksimal 30 Menit
Kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.
TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan aturan makan di warung makan/warteg yang sebelumnya dibatasi 20 menit, kini diberi waktu 30 menit.
Ini merupakan penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang mulai 17 Agustus 2021-23 Agustus 2021.
Aturan penyesuaian itu tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri, pada Selasa (17/8/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4
Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Untuk di restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in.
"Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.
Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe di area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu dibolehkan bukanya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
Selama penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu, pemerintah meningkatkan kapasitas jemaah di tempat ibadah dan pengunjung mal di Jawa-Bali.
Kapasitas tempat ibadah dan mal diizinkan hingga 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak? Berikut Kasus Covid-19 Sepekan
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Senin Besok, Akankah Diperpanjang? Ini Grafik Kasus Covid-19 Sepekan
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM di Banten:
Banten
Level 3:
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Level 4:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang