PPKM di Banten

PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4

Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

Selama penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu, pemerintah meningkatkan kapasitas jemaah di tempat ibadah dan pengunjung mal di Jawa-Bali.

Kapasitas tempat ibadah dan mal diizinkan hingga 50 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak? Berikut Kasus Covid-19 Sepekan

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM di Banten:

Banten

Level 3:

Kota Cilegon

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Level 4:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved