PPKM di Banten
PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4
Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.
Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
Selama penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu, pemerintah meningkatkan kapasitas jemaah di tempat ibadah dan pengunjung mal di Jawa-Bali.
Kapasitas tempat ibadah dan mal diizinkan hingga 50 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak? Berikut Kasus Covid-19 Sepekan
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM di Banten:
Banten
Level 3:
Kota Cilegon
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Level 4:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang