PPKM di Banten
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Terbaru Wilayah Level 3 dan 4 di Banten
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Instruksi Gubernur Banten ini merupakan tindaklanjut dari Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Demikian keterangan resmi Gubernur Banten Wahidin Halim yang diterima TribunBanten.com, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Beroperasi Hingga 23 Agustus 2021

Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3 yaitu:
1. Kota Cilegon
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Serang
5. Kabupaten Pandeglang
Adapun wilayah yang termasuk Level 4 yaitu:
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Banten Terapkan PPKM Level 3-4, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen
Dalam Instruksi Gubernur Banten terbaru diatur pelaksanaan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring).