PPKM di Banten

Banten Terapkan PPKM Level 3-4, Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen

Kapasitas mal dan tempat ibadah di wilayah penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali meningkat hingga menjadi 50 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Masjid Agung Ats Tsauroh Serang, Jalan Ahmad Yani nomor 11, Cimuncang, Kota Serang, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapasitas mal dan tempat ibadah di wilayah penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali meningkat hingga menjadi 50 persen.

Provinsi Banten menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4. Di mana terdapat lima kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 3 dan tiga kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 4.

Yaitu, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang untuk penerapan PPKM Level 3.

Dan, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang untuk penerapan PPKM Level 4.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Banten, Makan di Warteg dengan Waktu Maksimal 30 Menit

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4

Selain itu, kapasitas pengunjung mal ditambah menjadi 50 persen.

Pemerintah juga mengizinkan warga makan di tempat atau dine in di tempat makan yang ada di mal.

Menurut dia, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen.

Dia mengatakan warga bisa melakukan dine in. Ada aturannya sendiri untuk hal ini.

"Makan di tempat 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4,3 dan 2 Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Atau Tidak? Berikut Kasus Covid-19 Sepekan

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM di Banten:

Banten

Level 3:

Kota Cilegon

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Level 4:

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved