Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Lebak Terhalang Restu Kementerian LHK
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak telah mengusulkan pembangunan huntap tersebut ke pemerintah pusat dua pekan lalu.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak masih terhalang izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan hunian tetap (huntap) warga korban banjir bandang dan longsor Lebak tahun 2020.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan pihaknya hanya bertugas menyiapkan lahan dan pembangunan huntap dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
"Soal hunian tetap untuk warga korban bencana lagi proses, masalahnya ini urusannya dengan TNGHS dan juga tak terhalang restu Kementerian LHK," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: HUT ke-76 RI, Korban Banjir Bandang Lebak Masih Menanti Huntap dari Presiden Jokowi
Alkadri mengatakan Pemkab telah menyiapkan lahan seluas 30 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk pembangunan huntap para warga korban banjir bandang dan tanah longsor Lebak.
Selain huntap, nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas umum untuk warga.
"Nanti di lahan seluas 30 hektar ini untuk bangun Huntap korban bencana, istilahnya bangun Kampung Baru lah. Ada pasar, ada mushola, ada masjid," katanya.
Namun, penggunaan lahan di kawasan TNGHS terkendala status hukum peralihan hak tanah.
"Status lahan saat ini masih TNGHS, sehingga urusannya dengan pemerintah pusat, dengan menteri dan presiden," tuturnya.
Baca juga: Hampir Setahun Korban Banjir Bandang Lebak Masih di Pengungsian, Kini Ketakutan saat Hujan Turun
Ia menjelaskan, Pemkab Lebak telah mengusulkan pembangunan huntap tersebut ke pemerintah pusat dua pekan lalu.
Namun, setelah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai berlaku 2 November 2020, seluruh berkas persyaratan dan perizinan dari Pemkab Lebak harus direvisi agar mendapat persetujuan KLHK.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera merespons pengajuan perizinan Pemkab Lebak agar pihaknya segera dapat memulai proses pembangunan huntap bagi warga korban banjir bandang dan longsor Lebak.
Sebab, sudah hampir dua tahun, banyak warga hidup di lokasi pengungsian hunian sementara (huntara).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/huntara-lokasi-pengungsian-korban-banjir-bandang-dan-tanah-longsor-lebak-3.jpg)