PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, KAI Larang Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Naik Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih melarang penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk perjalanan jarak jauh.

Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNBANTEN.COMPT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih melarang penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk perjalanan jarak jauh.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4  hingga Minggu, 23 Agustus 2021.

Sementara, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang berusia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan.

Yakni dengan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Uuntuk alon penumpang KA usia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan," ucap Joni, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Beroperasi Hingga 23 Agustus 2021

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat

Selain membawa kartu vaksin, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil test Covid-19 dengan metode RT-PCR atau antigen.

Hasil test Covid-19 dengan metode RT-PCR itu memiliki masa berlaku 2x24 jam dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Menurut Joni, sejauh ini pihaknya masih banyak menemukan calon penumpang yang membawa anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KA jarak jauh.

"Kami sebagai penyedia layanan KA, tentunya kami dengan tegas menolak keberangkatan calon penumpang tersebut," ujar Joni.

Pada periode 10-17 Agustus, KAI menemukan setidaknya 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama PPKM Level 4 Penumpang Usia 12 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Naik KRL

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved