PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, KAI Larang Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Naik Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih melarang penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk perjalanan jarak jauh.
TRIBUNBANTEN.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih melarang penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk perjalanan jarak jauh.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 hingga Minggu, 23 Agustus 2021.
Sementara, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang berusia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan.
Yakni dengan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Uuntuk alon penumpang KA usia di atas 12 tahun wajib melengkapi dokumen perjalanan," ucap Joni, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Kembali Batal Beroperasi Hingga 23 Agustus 2021
Baca juga: Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat
Selain membawa kartu vaksin, calon penumpang juga wajib menyertakan hasil test Covid-19 dengan metode RT-PCR atau antigen.
Hasil test Covid-19 dengan metode RT-PCR itu memiliki masa berlaku 2x24 jam dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Menurut Joni, sejauh ini pihaknya masih banyak menemukan calon penumpang yang membawa anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KA jarak jauh.
"Kami sebagai penyedia layanan KA, tentunya kami dengan tegas menolak keberangkatan calon penumpang tersebut," ujar Joni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama PPKM Level 4 Penumpang Usia 12 Tahun ke Bawah Tidak Boleh Naik KRL
