Persyaratan Perjalanan Darat Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat

Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Editor: Renald
Dok Humas KAI
Protokol kesehatan di kereta api jarak jauh 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa ada beberapa poin syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Tak hanya itu PT KAI juga merilis tiga poin untuk persyaratan saat menggunakan kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Syarat-syarat yang dikeluarkan PT KAI tersebut diunggah lewat akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa segala ketentuan masih mengaju pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.

Baca juga: Gedung BPPS Jadi Tempat Isoman Pasien Covid-19 asal Lebak, Intip Fasilitasnya

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Tak Ada Ego Wilayah Tangani Covid-19 Jabodetabek, Ini Kata Wagub Banten

Kereta api yang sedang melintas
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH)

Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.

Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved