Virus Corona

Sertifikat Vaksin Tak Muncul di PeduliLindungi? Begini Cara Cek dan Solusinya

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan bukti seseorang telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin.

Sertifikat vaksin Covid-19 merupakan surat keterangan resmi yang bisa dilihat di aplikasi PeduliLindungi.

Namun, sebagian masyarakat mengeluhkan tak dapat sertifikat meskipun sudah disuntik vaksin.

Selain itu adanya salah data juga menambah keterlambatan masyarakat dalam menerima dokumen penting ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa melaporkan kendala itu melalui e-mail.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” jelasnya, Senin (16/08/2021) kemarin.

Baca juga: Pengguna Gojek Kabupaten Pandeglang Semakin Merasa Aman Setelah Pengemudi Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mall

Melalui e-mail tersebut masyarakat bisa mengirimkan keluhan dengan format seperti berikut.

Nama lengkap

NIK KTP

Tempat tanggal lahir

Nomor HP

Melampirkan foto dan kartu vaksin

Dia menyarankan kepada masyarakat yang mendapatkan kendala serupa untuk menyampaikan keluhan dengan mengirimkan biodata lengkap dan swafoto dengan memegang KTP dalam e-mail-nya.

Jika dirasa kurang, masyarakat dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved