Lagi Rapat, Wali Kota Cilegon Kaget Kadishubnya jadi Tersangka Suap Rp 530 Juta Parkir Pasar

Namun, ia menegaskan dirinya telah membatalkan kebijakan UDA yang menyerahkan pengelolaan parkir Pasar Kranggot ke pihak swasta tersebut.

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Kantor Bappeda Kota Cilegon, Kamis (19/8/2021). 

Kadishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi beralasan kerja sama ini dilakukan untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, nanti ketika masuk Pasar Kranggot akan diberikan karcis dan ketika keluar akan diminta tarif parkir," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (28/7/2021).

Uteng menjelaskan, nantinya setiap kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Kranggot akan dikenakan tarif retribusi parkir Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000.

Pungutan retribusi parkir tersebut berlangsung tetap atau tidak bertambah setiap satu jamnya

"Tarif parkir ini hanya berlaku untuk kendaraan yang berada di Pasar Kranggot lebih dari sepuluh menit, jika kurang tidak akan dikenakan biaya parkir," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved