Lagi Rapat, Wali Kota Cilegon Kaget Kadishubnya jadi Tersangka Suap Rp 530 Juta Parkir Pasar
Namun, ia menegaskan dirinya telah membatalkan kebijakan UDA yang menyerahkan pengelolaan parkir Pasar Kranggot ke pihak swasta tersebut.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku kaget mengetahui anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan, Uteng Dedi Apendi (UDA), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 530 juta atas perizinan pengelolaan parkir Pasar Krangot oleh swasta.
Dirinya baru mengetahui informasi tersebut seusai rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon.
Sepengetahuan dirinya, UDA pernah diperiksa dan blmasih berstatus sebagai saksi.
"Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari tentunya kita tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya kepada wartawan di Kantor Bappeda Kota Cilegon, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Parkir, Kepala Kejari: Diduga Terima Rp 530 Juta
Politikus Partai Berkarya ini menyerahkan proses hukum UDA kepada Kejari Cilegon. Dan ia menduga Kejari Cilegon mempunyai alat bukti sehingga menetapkan tersangka hingga menahan anak buahnya itu.

Helldy mengaku belum mengetahui mendalam tentang kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pasar Kranggot yang memjerat UDA.
Namun, ia menegaskan dirinya telah membatalkan kebijakan UDA yang menyerahkan pengelolaan parkir Pasar Kranggot ke pihak swasta tersebut.
"Terkait pengelolaan parkir Pasar Kranggot kepada pihak ketiga yang merupakan swasta sudah kami batalkan," tandasnya.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 280 Juta, Eks Kepala UPT Dindik Pandeglang Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Masker di Banten, Terdakwa Agus Jaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain
Ia menjelaskan, pembatakan itu dikarenakan pengelolaan parkir Pasar Kranggot berada al kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
"Barang milik daerah tersebut bukan milik Dishub. Jadi, bukan kewenangannya, jadi harus ada pemindahan dulu, baru membuat permohonan kepada wali kota," ujarnya.
Helldy mengatakan dirinya akan melakukan rapat dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cilegon, untuk menentukan nasib UDA pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami nanti akan rapat khusus untuk keputusan dipecat atau tidaknya," terangnya.

Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Cilegon menggandeng pihak swasta, PT Kujang Sakti Siliwangi (PT KSS), untuk mengelola parkir di Pasar Kranggot di Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kerja sama ini mulai diterapkan pada Agustus 2021 dengan tahapan sosialisasi.
Baca juga: Dishub Cilegon Gandeng Pihak Swasta untuk Kelola Parkir di Pasar Kranggot, Begini Katanya