Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Aceh Histeris Diancam 15 Tahun Penjara: Gak Sanggup Aku
Ibu muda berinisial S (19) hanya bisa menangis histeris mendengar ancaman hukuman terhadap dirinya.
TRIBUNBANTEN.COM - Ibu muda berinisial S (19) hanya bisa menangis histeris mendengar ancaman hukuman terhadap dirinya.
S dihukum karena tega menghabisi nyawa bayinya.
Dia bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lamanya ancaman hukuman nyaris sama dengan usia S yang kini baru berusia 19 tahun.
"Enggak mau aku, enggak sanggup aku.
Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis S di Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) seperti dilansir dari Serambinews.
S mendengar ancaman hukuman ketika dirinya menggelar rekonstruksi atas perbuatannya menghabisi nyawa buah hatinya.
Baca juga: Ngeri, Tukang Becak di Maluku Bunuh Teman Kumpul Kebo, Sempat Tinggal 5 Hari Bersama Jasad
Awalnya seusai proses rekonstruksi, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay mengenai kronologi kasus ini.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Sementara itu, S terus menangis histeris hingga harus ditenangkan polwan.
Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesuggukan.
Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.
Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.
Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.
Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.
Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.
Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rekonstruksi itu, ada 33 adegan yang dilakukannya.
Antara lain tersangka Sarwati langsung terdiam dan hanya berdiri sambil menggendong anaknya di depan pintu rumah mertua.
Baca juga: Remaja Tukang Jagal Ayam Bunuh PSK Lalu Kuras Harta, Ternyata Ada Korban Lainnya Tapi Masih Selamat
Lalu tersangka mematikan televisi seraya menggendong sang anak menuju rumah kakak ipar benama Deliati yang berada di seberang rumah mertuanya.
Tetapi tidak lama berada di rumah kakak iparnya, tersangka kembali ke rumah mertua lantaran sang anak terus menerus menangis.
Artikel ini disarikan dari SerambiNews.com dengan judul Ibu Pembunuh Bayi Histeris, Diancam 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tersangka-s-menangis-histeris.jpg)