Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Mural Mirip Jokowi '404:Not Found', Pembuatnya Tak Lagi Diburu

Kasus mural bergambar wajah mirip Jokowi bertuliskan '404: Not Found' tidak ditindaklanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com/Instagram
Mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang, Banten. 

Dari laporan tersebut, tiga pilar Batuceper menimpa mural diduga wajah Jokowi itu dengan cat berwarna hitam.

Jamaludin mengaku tidak mengetahui alasan tiga pilar Batuceper menimpa mural tersebut.

Pasalnya, yang menimpa mural itu bukanlah pihak Kelurahan Batujaya. 

Jokowi minta jangan reaktif

Kabarekrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin Polri bersikap reaktif dalam merespons kritik yang berupa mural atau unggahan di media sosial.

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus dikutip dari Antara, Kamis (19/8 2021).

Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan. Ia pun mengatakan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang.

Namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.

Baca juga: Bagaimana Hasil Perburuan Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found? Ini Penjelasan Polrestro Tangerang

Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.

Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkoinfo.

"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.

Agus menambahkan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Tindaklanjuti Kasus Mural Diduga Wajah Jokowi, Kapolres: Tidak Penuhi Unsur Pidana"

Penulis : Muhammad Naufal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved