PPKM

Aturan Baru di Kantor, Mal, Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
Kondisi Cilegon Center Mall (CCM) masih sepi dan banyak gerai yang ditutup selama PPKM diberlakukan 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.

Hal ini berlaku selama penerapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.

"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Kabupaten & Kota di Banten yang Telah Berstatus Level 2-3

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3, Pemerintah Beri Pelonggaran

Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah.

Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Menurut Jokowi, penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Baca juga: Geger, Tempat Karaoke di Pati Tetap Beroperasi Selama PPKM, Ternyata Ada Jalan Tikus

Baca juga: Simak! Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3

Kebijakan penyesuaian aktivitas masyarakat itu ditetapkan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai dari 24-30 Agustus 2021.

Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan kembali memperpanjang PPKM.

Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai.
Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ujarnya.

Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya.

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Akan Diperpanjang Lagi? Ini Arahan Jokowi Hingga Saran Epidemiolog

Baca juga: Jelang PPKM Berakhir, Banten Urutan 7 Kasus Positif Covid-19 Secara Nasional, Begini Kondisi Terkini

Adapun daftar daerah yang levelnya diturunkan dari level 4 ke level 3 untuk Pulau Jawa-Bali antara lain:

Jabodetabek

Bandung Raya

Surabaya Raya

Menurut Presiden, wilayah-eilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali.

Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.

Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik. Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota.

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved