PPKM di Banten

PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Kabupaten & Kota di Banten yang Telah Berstatus Level 2-3

Penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang. Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali hingga 30 Agustus

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Sejumlah daerah telah turun level dari sebelumnya berada di level 4 ke 3. Dan, sejumlah daerah lainnya turun dari level 3 ke level 2.

Detail daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3 di Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021.

Presiden Joko Widodo, mengatakan ada perkembangan cukup baik pada PPKM pekan sebelumnya. Sehingga, di Pulau Jawa dan Bali 67 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 3.

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujarnya, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (23/8/2021) malam.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3, Pemerintah Beri Pelonggaran

Baca juga: Geger, Tempat Karaoke di Pati Tetap Beroperasi Selama PPKM, Ternyata Ada Jalan Tikus

Dia memaparkan untuk pulau Jawa-Bali, ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Selain itu, kata dia, perkembangan yang cukup baik juga terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebanyak 234 kabupaten kota akan memberlakukan PPKM level 3 hingga 2 minggu ke depan.

Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Sementara, detail daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3 di luar Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021.

Baca juga: Simak! Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3

Baca juga: Jelang PPKM Berakhir, Banten Urutan 7 Kasus Positif Covid-19 Secara Nasional, Begini Kondisi Terkini

Berikut daerah yang memberlakukan PPKM level 2-3 di Banten berdasarkan Inmendagri:

Banten (level 2)

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

Banten (level 3)

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved