Eks Mensos Juliari Lolos dari Hukuman Mati, Alasan Hakim Ringankan Vonis: Sudah Menderita Dihina

Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo mengungkapkan alasan mengapa tidak memvonis mati Juliari Batubara

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Hakim menilai kader PDIP itu tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bansos Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Yusuf.

Hal memberatkan lainnya yakni Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana nonalam Covid-19 dan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain divonis 12 tahun, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved