PPKM di Banten
PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 30 Agustus 2021
Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Kereta lokal Rangkasbitung-Merak kembali membatalkan operasinya hingga 30 Agustus 2021 karena aturan PPKM yang masih diperpanjang.
Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI.
"Mohon maaf, bila yang dimaksud KA Lokal Merak, saat ini tidak beroperasi hingga tanggal 30 Agustus 2021,"
"Mengenai perjalanan setelahnya, belum tersedia informasinya. Silakan melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi KAI Access pada menu KA Lokal mulai H-7 sebelum keberangkatan," ujar customer service KAI 121, Adinda, kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021).
Sedangkan untuk pembatalan operasi kereta lokal ini, pihak KAI memastikan tidak ada pengembalian dana.
Hal itu karena sejak tanggal 17-30 Agustus 2021 KAI tidak menerima pembelian tiket kereta lokal Rangkasbitung-Merak.
Baca juga: Banten Tak Lagi PPKM Level 4, Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Syaratnya!
"Tidak ada pemesanan tiket selama seminggu kemarin hingga tanggal 30 Agustus 2021," kata Adinda.
Selain itu, untuk KRL Commuter Line yang memasuki daerah Banten, jam operasional pun masih dibatasi.
Tiga stasiun KRL di daerah Kabupaten Lebak, Banten masih menerapkan kebijakan terkait pelayanan penumpang hanya di waktu tertentu saja.
Informasi itu terlihat dalam pengumuman yang berada di Twitter @CommuterLine, Selasa (24/8/2021) di mana stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya beroperasi pada waktu tertentu setiap harinya.
Waktu tersebut yakni pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.
Melansir Tribun Jakarta, para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek juga masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: PPKM Level 2-4 Akan Diperpanjang Besok? Ini Rangkuman Kasus Covid Sepekan Serta Arahan Jokowi
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode PPKM 24-30 Agustus 2021 calon penumpang KRL masih harus membawa STRP sebelum melakukan perjalanan.
"Selain itu, layanan KRL juga masih dikhususkan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal saja," ucap Anne dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Anne juga menyebutkan, penerapanan aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 tahun 2021 dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.
"Dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para penumpang KRL," ucap Anne.
Berikut aturan perjalanan yang harus dipenuhi penumpang KRL selama PPKM:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Aturan Baru di Kantor, Mal, Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Tes PCR hingga Wajib Vaksin untuk Wilayah Jawa Bali Madura
Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
Hal ini berlaku selama penerapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah.
Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.
Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.
Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Menurut Jokowi, penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Kebijakan penyesuaian aktivitas masyarakat itu ditetapkan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai dari 24-30 Agustus 2021.
Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan kembali memperpanjang PPKM.
Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai.
Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.
"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ujarnya.
Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.
"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya.
Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir.
Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.
Daerah yang diturunkan ke level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
Menurut Presiden, wilayah-wilayah tersebut sudah bisa diturunkan levelnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Dia juga mengatakan, ada perkembangan yang cukup baik untuk Pulau Jawa-Bali.
Untuk wilayah Level 4, misalnya, terjadi penurunan dari 67 wilayah kabupaten/kota menjadi 51 kapupaten/kota.
Untuk level 3, mengalami kenaikan dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangan wilayah level 2, naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Demikian pula halnya dengan kondisi di luar Pulau Jawa-Bali yang semakin membaik. Rinciannya, wilayah level 4, dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.