Sekda Banten Mengundurkan Diri
Sekda Banten Mengundurkan Diri, Saat Menjabat Gaji dari Kemendagri, Tunjangan dari Pemprov
Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekda Banten Al Muktabar mengundurkan diri, Senin (23/8/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, mengatakan Al Muktabar tercatat sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gaji Al Muktabar juga berasal dari Kemendagri.
"Tunjangan dari Pemprov Banten. Kalau fasilitas jabatan, siapa pun yang menjabat pasti akan dapat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Komarudin, gaji dari Kemendagri dan fasilitas dari Pemprov Banten diperbolehkan asal tidak dobel.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sekda Banten Al Muktabar Mengundurkan Diri, Sudah Disetujui Gubernur Wahidin Halim
"Itu kan gajinya pilih salah satu," ucap Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar dikabarkan mundur dari jabatannya.
Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengunduran diri sekda.
Menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Sekda Banten: Alhamdulillah Tanpa Gejala
“Pak Gubernur menyetujuinya," ujar Komarudin menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/8/2021).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Komarudin, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatannya merupakan atas dasar pilihan pribadinya.
"Artinya dalam hal berkarir setiap ASN kan memiliki pilihan. Jadi itu beliau sendirilah yang tahu," ucapnya.