Diduga Mesum, Oknum Polisi Digerebek Warga saat Berduaan dengan Istri Orang di dalam Mobil

Warga mengaku curiga saat mengamati ada wanita yang masuk ke mobil itu cukup lama.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi Mesum 

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.

Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu.

Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat  UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain penyelidikan, dugaan pelanggaran F juga dinaikkan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin.

Sebelumnya, potongan video adegan mesum tersebar di media sosial. Dua tenaga medis yang merekam telah ditangkap polisi.

Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB.
Potongan video adegan video mesum oknum polisi pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.

Pemeran wanita pengusaha salon kecantikan masih buron

Diketahui, pemeran perempuan dalam video itu sudah diketahui identitasnya dan masih dalam proses penyelidikan perihal status hukumnya.

Perempuan tersebut berinisial N dan berasal dari Bima, NTB.

N diketahui merupakan pengusaha muda pada bidang salon kecantikan yang berlokasi di Bima.

Polisi tak menemukannya saat mendatangi rumahnya lusa lalu.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pasangan yang Diduga Mesum di Cikoromoy Seharusnya Tak Ditahan, Ini Alasannya

2 pegawai rumah sakit jadi tersangka

Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu, A dan AM sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved