Pemberi Suap Eks Kadishub Cilegon Belum Ditetapkan Tersangka, Kajari: Kami Hati-hati
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya sangat hati-hati untuk menetapkan pemberi suap sebagai tersangka.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon telah menahan Uteng Dedi Apendi selaku Kadishub Cilegon atas kasus penerimaan suap Rp 530 juta terkait pemberian izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot ke swasta.
Namun, hingga kini Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka kepada pemberi suap di kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya sangat hati-hati untuk menetapkan pemberi suap sebagai tersangka.
Menurutnya dalam hal menetapkan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Parkir, Kepala Kejari: Diduga Terima Rp 530 Juta
"Karena kita memegang the presumption of innocence jadi UDA ini sudah tersangka tetapi juga belum terbukti bersalah kalau belum disidangkan," katanya saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) lalu.
Ely mengatakan dirinya belum bisa mengungkapkan siapa tersangka dengan alasan melindungi hak asasi manusia setiap warga. Apalagi, saat ini pemberi suap tersebut masih berstatu sebagai saksi.
Mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng ini terjerat kasus suap izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot senilai Rp 530 juta.
Saat ini Uteng merupakan tersangka dan sedang berada di Lembaga Pemsyarakat Kelas IIA Cilegon.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Hibah Rp 300 Juta, Kelompok Seni di Banten Bakal Tersangka
Diketahui, sebelumnya Dishub Kota Cilegon menggandeng pihak swasta, PT Kujang Sakti Siliwangi (PT KSS), untuk mengelola parkir di Pasar Kranggot di Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kerja sama ini mulai diterapkan pada Agustus 2021 dengan tahapan sosialisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kadishub-cilegon-ditahan.jpg)