Pro-Kontra Pengurangan Masa Hukuman Napi Korupsi, Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus transparan memberikan remisi kepada narapidana.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra 

Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kebijakan memberi remisi itu membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.

Salah satu di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021

Lalu di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain pengurangan hukuman, Djoko Tjandra juga menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved