Pro-Kontra Pengurangan Masa Hukuman Napi Korupsi, Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus transparan memberikan remisi kepada narapidana.
Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebijakan memberi remisi itu membuat gempar masyarakat. Pasalnya, mereka yang selama ini mencuri uang rakyat malah bisa bebas lebih awal setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
Salah satu di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021
Lalu di tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain pengurangan hukuman, Djoko Tjandra juga menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.