Pro-Kontra Pengurangan Masa Hukuman Napi Korupsi, Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus transparan memberikan remisi kepada narapidana.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus transparan memberikan remisi kepada narapidana.
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi menerima remisi pada Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.
Salah satu di antara narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Dalam pemberian remisi itu apakah prosedur dijalani atau enggak, karena yang bersangkutan pernah memiliki rekam jejak seperti itu. Nah itu yang dipertanyakan di situ, cara mendapat remisinya benar atau enggak," ujar Pengamat Kebijakan Lembaga dari Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, dalam keterangannya, pada Rabu (25/8/2021).
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, ICW hingga Pengamat Pertanyakan Rasa Keadilan di Masyarakat
Baca juga: Daftar Lengkap 214 Nama Napi Koruptor yang Dihadiahi Remisi HUT RI, Ada yang Sampai 6 Bulan
Menurut dia, direktur jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang kewenangan harus bertindak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dia meminta jangan hanya sekedar mengumumkan remisi, tapi harus dijelaskan bagaimana prosedurnya untuk mengurangi dugaan praktek suap saat pemberian remisi.
"Jadi itu yang perlu disampikan, jadi tidak sekedar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam sehingga terhindar dari tadi keraguan masyarakat, praktek praktek itu berjahan di Lapas," ujarnya.
Oleh karena itu dia mendorong Dirjen Pas agar lebih transparan memberikan remisi terhadap narapidana koruptor. Terlebih kasus Djoko Tjandra sudah menyedot perhatian publik.
"Jadi untuk kasus kasus antensi yang mendapat perhatian itu seharusnya Dirjenpas tidak hanya sekedar memberikan remisi, tetapi juga harus mengumumkan persyaratan remisi yang telah dipenuhi," ujarnya.
Pemberian remisi itu, lanjut dia, merujuk pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani masa hukuman 1/3 kepada terpidana yang dapat diberikan remisi namun juga mencantumkan syarat berkelakukan baik.
"Nah itu tadi jangan kebiasaan itu yang terjadi di luar juga dilakukan di Lapas dan akhirnya itu kan merusak SOP yang ada di Lapas. Jangan sampai kebiasaan di luar itu menjadi pertanyaan publik," katanya.
Untuk membuktikan dugaan prkatek suap dalam pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra sepatutnya KPK, Kajaksaan dan Ombudsman segera mengusut pemberian remisi tersebut.
"Antara aturan yang berlaku, pihak pelaksana Lapas harus transparan untuk menjawab keraguan publik terkait keringanan yang diberikan," tambahnya.
Baca juga: 126 Napi Lapas Rangkasbitung Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Bebas
Baca juga: HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, 5.628 Narapidana di Banten Dapat Remisi
Untuk diketahui, sebanyak 214 narapidana kasus korupsi menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.