CPNS 2021

Tes SKD CPNS dan PPPK Akan Dimulai 2 September 2021, Ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta

Jadwal Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Jadwal Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Melansir Tribunnews, peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus men-download dan mencetak kartu ujian terlebih dahulu secara online melalui laman resmi SSCASN.

Selain itu terdapat beberapa syarat dan tata tertib yang harus diketahui peserta ujian sebelum melaksanakan ujian SKD.

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Mengikuti SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved