Berkas Belum Siap, Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda Hakim hingga 2 September 2021

Sidang vonis atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo kembali ditunda.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda 

TRIBUNBANTEN.COMSidang vonis atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo kembali ditunda.

Sidang putusan ditunda selama satu minggu dan akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada 2 September 2021.

"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Adapun penyebabnya lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak siap dengan berkas putusan lantaran salah satu hakim diganti.

"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung."

"Jadi kami butuh waktu untuk merumuskan putusan," katanya.

Vicky Prasetyo sejatinya hari ini menerima putusan vonis atas dugaan tindak pencemaran nama baik di media elektronik.

Jaksa penuntut umum menuntut Vicky dengan hukuman penjara 8 bulan atas laporan yang dilakukan Angel Lelga beberapa waktu lalu.

Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Didampingi Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Harus Siap

Vicky Prasetyo Pasrah Apapun Vonisnya

Vicky Prasetyo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani Kalina Oktarani.

Mantan kekasih Zaskia Gotik ini mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

"Memang harus siap karena memang harus dijalankan," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Ia mengaku tak khawatir jelang vonis yang akan diterimanya hari ini.

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.

"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved