Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Tes Dapat Dijadwalkan Ulang

Pada peserta SKD CPNS yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNBANTEN.COMJadwal pelaksanan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Namun, bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, ternyata peserta positif Covid-19.

Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.

Namun sebelumnya peserta harus melapor kepada instansi tempat melamar formasi.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang apa untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.

"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi,

Wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang," katanya.

Inilah daftar formasi CPNS 2021 yang telah dirilis sejumlah instansi pusat. Formasi CPNS 2021 dapat dilamar oleh lulusan SMA Sederajat, D3, D4, S1, hingga S2.
Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes. (sscasn.bkn.go.id)

Dirinya mengatakan kebenaran informasi kondisi kesehatan yang disampaikan peserta kepada panitia akan sangat mendukung terlaksananya protokol kesehatan.

"Itu akan sangat menentukan apakah kita betul-betul bisa melaksanakan seleksi ini dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat atau tidak," kata Suharmen.

Suharmen memastikan pihaknya berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta dalam tes SKD CPNS ini.

Sehingga peserta yang positif Covid-19 dapat dijadwalkan ulang.

"Kami tidak akan merugikan peserta. Jadi mereka nanti kalau memang mereka adalah positif Covid-19. Maka yang bersangkutan akan kita jadwalkan ulang," ujar Suharmen.

Peserta SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 juga diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved