Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Tes Dapat Dijadwalkan Ulang

Pada peserta SKD CPNS yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

Jika hasilnya negatif, namun saat hari pelaksanaan ternyata positif tetap diizinkan mengikuti tes.

Meski begitu, peserta tersebut akan menjalankan tes secara terpisah dengan peserta lainnya.

Panitia seleksi telah menyediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bagi yang bersangkutan yang sudah telanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19."

"Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," ujar Suharmen.

Ruangan tersebut, kata Suharmen, akan terbuka. Serta tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC, karena sirkulasi udaranya harus terbuka.

BKN juga telah mewajibkan panitia seleksi menyediakan ambulans di titik lokasi tes SKD.

Ambulans ini difungsikan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19.

"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan menggunakan kendaraan ambulans," ungkap Suharmen.

Peserta yang positif Covid-19, kata Suharmen, tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali.

"Supaya tidak terjadi penularan di selama yang bersangkutan dalam perjalanan," tutur Suharmen.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD pada titik lokasi milik BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Sementara untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021.

Jadwal ini, kata Suharmen, dapat berlangsung lebih cepat atau lambat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved