Pikat Korban Lewat Atraksi Taruh Durian di Kepala, Kakek Tukang Pijat Cabuli Bocah Berkali-Kali

Peristiwa itu terungkap setelah warga memergoki P beberapa kali mengajak korban ke dalam kamar kosnya.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno mengatakan, P telah diamankan warga sebelum ditangkap polisi.

"Sudah kami amankan. Sudah kita lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka."

Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Karena yang bersangkutan pun juga mengakui perbuatannya," kata Iptu Arie Muratno, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pencabulan sebanyak lima kali.

Korban yang dicabuli di dalam kamar kosnya itu merupakan anak di bawah umur.

"Sejauh ini masih satu yang melapor. Pengakuan tersangka sudah lima kali dilakukan dengan korban yang sama," kata Arie.

Menurut Arie, P melakukan aksi pencabulan karena rasa birahi pelaku yang tengah memuncak.

Oleh karena itu ia melampiaskannya kepada anak-anak di bawah umur yang dikenal dan diajak ke kamar kos.

Pelaku pun juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Baca juga: Semakin Mengkhawatirkan Kasus Pencabulan Anak di Pandeglang Meningkat, Berikut Datanya

Uang yang diberikan pun bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

"Habis setelah melayani nafsunya, pelaku ngasih uang ke korban."

"Uangnya variasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Tapi saat ini kita masih lakukan penyelidikan mendalam," ujar Arie.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pasal 81 atau 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved