Waspada! Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Tangerang, Perhatikan Hal Berikut agar Terhindar
Pasangan Suherwin (40) dan Muslifah (44) menipu puluhan warga di Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Pasangan Suherwin (40) dan Muslifah (44) menipu puluhan warga di Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka menipu dengan cara menjanjikan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19 alias calo pekerjaan.
Para tersangka menipu korban-korban untuk bisa masuk di pabrik sepatu di bilangan Kabupaten Tangerang.
"Mereka merupakan rekan kerja, dan bersama melakukan tindakan itu dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, terutama diperusahaan sepatu," ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Polisi Geledah Rumah AH, Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Presiden Jokowi di Kembangan
Baca juga: Waspada Penipuan, Berikut Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Hanya di www.prakerja.go.id
Pada saat beraksi, mereka meminta korban agar memberikan uang muka sebelum nantinya disalurkan ke perusahaan.
Di mana, setiap korban akan dimintai uang bervariasi mulai dari Rp 5 hingga Rp 13 juta.
"Modusnya uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu," kata Jarot.
"Nanti setelah uangnya dikasih, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya.
Sayangnya, setelah uang diberikan, para korban tidak mendapatkan kabar baik dari para tersangka.
Para tersangka pun bak ditelan bumi karena menghilang yang membuat korban melapor ke Polsek Balaraja.
"Salah satu korban melapor pada 12 Juni 2021, kami kembangkan dan selidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di Tangerang juga," papar Jarot.
Dari pengembangan, kepolisian mendata setidaknya ada 17 korban dari sejoli tersangka.
"Masing-masing dari mereka ada yang mengalami kerugian Rp 5 hingga Rp 13 juta," tambah dia.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Waspada Penipuan!
Baca juga: Dua SPG dan Satu Sopir Ditangkap di Pamarayan karena Kasus Penipuan, Modusnya Kredit Panci
Pada kasus itu, para tersangka mengaku bila dalam sebulan bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Uang sebesar itu dikumpulkan mereka sejak melancarkan aksinya di tahun 2021.