Penyegelan Mie Gacoan Ciruas Serang Berdampak ke Penjual Es Keliling, Pendapatan Menurun Drastis

Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang disegel Satpol - PP Pemkab Serang.

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Gerai Mie Gacoan Ciruas Kabupaten Serang terpantau sepi pada Rabu, (1/10/2025), pasca disegel Satpol-PP Kabupaten Serang diduga belum memiliki izin operasional. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang disegel Satpol - PP Pemkab Serang.

Penyegelan itu dilakukan diduga mie gacoan belum memiliki izin operasional dan melanggar Perda nomor 1 Tahun 2018.

Gerai mie gacoan dikenal ramai pengunjung dan banyak yang menggemarinya. Dalam sehari, bisa ratusan pengunjung mendatangi gerai tersebut.

Namun, akibat adanya penyegelan tersebut saat ini nampak terlihat sepi.

Baca juga: Gerai Mie Gacoan Ciruas, Serang-Banten Tampak Sepi, Usai Disegel Satpol-PP

Suasana sepi itu berdampak pada penjual es keliling yang biasa berjualan di depan gerai mie gacoan.

Seorang penjual es keliling bernama Ridho mengeluhkan sepi pembeli dampak dari penyegelan mie gacoan.

"Penyegelan mie gacoan ciruas dampaknya sepi ke penjualan es, biasanya jam segini udah ramai penjualannya, habis itu biasanya setelah dzuhur," kata Ridho, Rabu, (1/10/2025).

"Karena ditutup ya akhirnya sepi pejualan es jadi nya," sambungnya.

Ridho mengungkapkan, biasanya dalam sehari dirinya bisa menjual es hingga 50 cup dan mendapat keuntungan Rp 500.000.

Tetapi, saat ini, kata Ridho, dirinya paling mendapatkan penghasilan Rp 200.000.

"Ditutup dari semalam, kalau buka sudah ada kurang lebih 5 hari," ucapnya.

Baca juga: Diduga Tak Memiliki Izin, Operasional Mie Gacoan di Ciruas-Serang Diberhentikan Sementara

"Pengunjung biasanya ramai siang sore pagi malam ramai terus," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa, (30/9/2025) Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol - PP Pemkab Serang menyegel gerai mie gacoan ciruas.

Ia menjelaskan, penyegelan itu atas dasar laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang yang menyatakan gerai mie gacoan ciruas belum memiliki izin tapi sudah beroperasi.

"Kalau saya Satpol-PP sendiri ada laporan dari DPMPTSP Kabupaten Serang yang menyatakan bahwa gerai mie gacoan ciruas tidak memiliki izin dan sudah dihimbau tapi tidak menggubris himbauannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved