Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Tetap Harus Membawa Kartu Vaksin

Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jarah jauh sebagaimana yang direncanakan pemerintah mulai 28 Agustus 2021.

Tribunnews.com
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

"Syarat perjalanan dengan PCR dan sertifikat vaksin saja sudah cukup membebani mereka dan menambah biaya perjalanan. Ditambah lagi dengan syarat aplikasi ini. Jangan membuat kebijakan yang hanya semakin menyusahkan rakyat," kata Sigit, Minggu (29/8/2021).

Sigit mengatakan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan akan membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat terbiasa dan menggunakan HP canggih.

"Harus dipahami, tidak semua orang punya Hp dengan sistem android yang bisa mensupport aplikasi PeduliLindungi ini. Masih banyak rakyat yang pakai HP jadul yang hanya bisa telepon dan SMS saja. Bagaimana jika mereka terpaksa harus bepergian dan tidak punya HP yang support? Kan jadinya menyusahkan saja karena rakyat terpaksa ganti HP dan download aplikasi," kata Sigit.

Sigit juga menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan memutus penyebaran Covid. Penyebaran Covid, kata Sigit, bisa diatasi dengan penerapan prokes yang ketat dan 3T (testing, tracing dan treatment).

"Yang bisa membatasi penyebaran Covid-19 adalah konsisten dengan penerapan 5M dan 3T. Itu yang seharusnya konsisten dilakukan pemerintah. Meski semua sudah pakai aplikasi PeduliLindungi tapi 5M dan 3T nya kendor, Covid tetap akan selalu ada," katanya.

Selama pandemi, Sigit menilai penerapan prokes di sektor perhubungan masih banyak kekurangan. Sebagai contoh, penerapan jaga jarak untuk perjalanan darat dengan bus, pesawat, kapal penyeberangan dan KRL.

"Selama pandemi, saya melihat masih banyak kekurangan dalam penerapan prokes. Untuk jaga jarak misalnya, hanya maskapai tertentu yang menerapkan jaga jarak. Begitu juga dengan bus dan kapal penyeberangan. Itu yang seharusnya dibenahi dulu oleh Kemenhub. Bukan membuat persyaratan perjalanan yang semakin menyusahkan," ujarnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Penumpang PT Pelni dan PT KAI Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved