Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Kereta Api, Penumpang Tetap Harus Membawa Kartu Vaksin
Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jarah jauh sebagaimana yang direncanakan pemerintah mulai 28 Agustus 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Aplikasi PeduliLindungi bakal digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jarah jauh sebagaimana yang direncanakan pemerintah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh memiliki aplikasi tersebut mulai 28 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Joni juga menjelaskan, saat ini PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
"Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan."
"Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan," kata Joni.
Ia juga menambahkan, dengan integrasi ini dapat memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah PPKM Level 3 & 4, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.
"Meski sudah terintegrasi aplikasi PeduliLindungi, kami mengimbau calon penumpang agar tetap membawa bukti fisik kartu vaksin untuk kepentingan validasi," ujar Joni.
Sementara Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sistem integrasi boarding pass dengan aplikasi PeduliLindungi untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya:
1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif.
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis pertama.
Minta Dicabut
Namun anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Anggota FPKS DPR RI ini menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan mencegah penyebaran covid.
Sebaliknya, kebijakan mewajibkan penggunaan aplikasi itu akan semakin membebani masyarakat di saat pandemi.
"Syarat perjalanan dengan PCR dan sertifikat vaksin saja sudah cukup membebani mereka dan menambah biaya perjalanan. Ditambah lagi dengan syarat aplikasi ini. Jangan membuat kebijakan yang hanya semakin menyusahkan rakyat," kata Sigit, Minggu (29/8/2021).
Sigit mengatakan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan akan membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat terbiasa dan menggunakan HP canggih.
"Harus dipahami, tidak semua orang punya Hp dengan sistem android yang bisa mensupport aplikasi PeduliLindungi ini. Masih banyak rakyat yang pakai HP jadul yang hanya bisa telepon dan SMS saja. Bagaimana jika mereka terpaksa harus bepergian dan tidak punya HP yang support? Kan jadinya menyusahkan saja karena rakyat terpaksa ganti HP dan download aplikasi," kata Sigit.
Sigit juga menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak serta merta akan memutus penyebaran Covid. Penyebaran Covid, kata Sigit, bisa diatasi dengan penerapan prokes yang ketat dan 3T (testing, tracing dan treatment).
"Yang bisa membatasi penyebaran Covid-19 adalah konsisten dengan penerapan 5M dan 3T. Itu yang seharusnya konsisten dilakukan pemerintah. Meski semua sudah pakai aplikasi PeduliLindungi tapi 5M dan 3T nya kendor, Covid tetap akan selalu ada," katanya.
Selama pandemi, Sigit menilai penerapan prokes di sektor perhubungan masih banyak kekurangan. Sebagai contoh, penerapan jaga jarak untuk perjalanan darat dengan bus, pesawat, kapal penyeberangan dan KRL.
"Selama pandemi, saya melihat masih banyak kekurangan dalam penerapan prokes. Untuk jaga jarak misalnya, hanya maskapai tertentu yang menerapkan jaga jarak. Begitu juga dengan bus dan kapal penyeberangan. Itu yang seharusnya dibenahi dulu oleh Kemenhub. Bukan membuat persyaratan perjalanan yang semakin menyusahkan," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Penumpang PT Pelni dan PT KAI Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 28 Agustus 2021, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi