PPKM di Banten

PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 30 Agustus 2021

Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Kereta lokal Rangkasbitung-Merak kembali membatalkan operasinya hingga 30 Agustus 2021 karena aturan PPKM yang masih diperpanjang.

Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI.

"Mohon maaf, bila yang dimaksud KA Lokal Merak, saat ini tidak beroperasi hingga tanggal 30 Agustus 2021,"

"Mengenai perjalanan setelahnya, belum tersedia informasinya. Silakan melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi KAI Access pada menu KA Lokal mulai H-7 sebelum keberangkatan," ujar customer service KAI 121, Adinda, kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8/2021).

Sedangkan untuk pembatalan operasi kereta lokal ini, pihak KAI memastikan tidak ada pengembalian dana.

Hal itu karena sejak tanggal 17-30 Agustus 2021 KAI tidak menerima pembelian tiket kereta lokal Rangkasbitung-Merak.

Baca juga: Banten Tak Lagi PPKM Level 4, Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas, Ini Syaratnya!

"Tidak ada pemesanan tiket selama seminggu kemarin hingga tanggal 30 Agustus 2021," kata Adinda.

Selain itu, untuk KRL Commuter Line yang memasuki daerah Banten, jam operasional pun masih dibatasi.

Tiga stasiun KRL di daerah Kabupaten Lebak, Banten masih menerapkan kebijakan terkait pelayanan penumpang hanya di waktu tertentu saja.

Informasi itu terlihat dalam pengumuman yang berada di Twitter @CommuterLine, Selasa (24/8/2021) di mana stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya beroperasi pada waktu tertentu setiap harinya.

Waktu tersebut yakni pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Melansir Tribun Jakarta, para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek juga masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca juga: PPKM Level 2-4 Akan Diperpanjang Besok? Ini Rangkuman Kasus Covid Sepekan Serta Arahan Jokowi

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode PPKM 24-30 Agustus 2021 calon penumpang KRL masih harus membawa STRP sebelum melakukan perjalanan.

"Selain itu, layanan KRL juga masih dikhususkan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal saja," ucap Anne dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved