CPNS 2021
Nilai Ambang Batas dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD 2021
Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini tata tertib dan nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Tes SKD CPNS 2021 akan diselenggarakan mulai besok, Kamis 2 September 2021.
Soal SKD CPNS 2021 akan berjumlah 110 butir dengan berbagai materi.
Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Besok 2 September 2021, Ini Berkas Wajib yang Harus Dibawa Peserta
Baca juga: Syarat-syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Soal SKD CPNS 2021
Dalam materi soal TWK dan TIU, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sementara, materi soal TKP terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, berikut rinciannya:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 butir soal
Nilai tertinggi: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) - 35 butir soal
Nilai tertinggi: 175