Kantor Dindikbud Provinsi Banten Digeledah KPK Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel, Ini Kata Sekdis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Herudin
Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada K-4, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, (31/8/2021) diduga terkait pengadaan lahan pembangunan gedung SMKN 7 Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi TribunBanten.com Sekdis Dindikbud Provinsi Banten, M. Taqwin mengaku tidak tahu adanya penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Saya belum mendapat informasi. Itu kan infonya hari Selasa, kalau Selasa saya sedang rapat di luar," ujar M. Taqin saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Ia mengaku bahwa pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, dirinya sedang tidak ada di kantor.

 Taqwin juga memastikan bahwa ruang kerjanya masih utuh.

Baca juga: KPK Usut Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan, Ini Reaksi Gubernur Banten Wahidin Halim

Sehingga ia mengaku tidak tahu dimana lokasi penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Soalnya setahu saya di ruangan saya nggak ada, kalau di ruang lain saya ngga tau. Di ruangan saya masih utuh, ngga tahu kalau di ruangan lain," ujarnya.

TribunBanten.com juga sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani namun belum direspon. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dindikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. 

"KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap, kata dia, akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan. 

Baca juga: Hasil Investigasi Ombudsman: BKN dan KPK Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur Alih Status Pegawai

Menurutnya KPK akan selalu menyampaikan kepada publik, setiap perkembangan penanganan perkara ini.

"Kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved