News
Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes Rapid Antigen Covid-19 Jadi Rp 99 Ribu di Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batas tarif tertinggi tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga batas tarif tertinggi tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen Covid-19.
Melansir Tribunnews, biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.
Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM: Sudah 2 Kali Vaksin, Cukup Tes Antigen
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Baca juga: Kemenkes Sebut 3 Provinsi Ini Telah Hampir Capai Target 100 Persen Vaksinasi Covid-19, di Mana Saja?
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Baca juga: Resmi Diizinkan Kemenkes, Ini Tiga Jenis Vaksin Covid-19 yang Dipakai untuk Ibu Hamil, Ada Apa Saja?
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.

Diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Tes PCR dan Swab Antigen Gratis di Rumah Sakit Pemkab Lebak, Tapi Hasilnya Tunggu 3 Hari
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Tes Rapid Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi yakni Rp 99 Ribu di Jawa-Bali, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/02/tarif-tes-rapid-antigen-turun-kemenkes-tetapkan-batas-tarif-tertinggi-yakni-rp-99-ribu-di-jawa-bali