Virus Corona
Simak Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM: Sudah 2 Kali Vaksin, Cukup Tes Antigen
Bagi anda calon pengguna moda transportasi pesawat terbang, maka perhatikan informasi berikut ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda calon pengguna moda transportasi pesawat terbang, maka perhatikan informasi berikut ini.
Sebab, ada aturan baru bagi calon penumpang pesawat terbang.
Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan.
Aturan itu berlaku selama penerapan PPKM mulai dari Selasa 31 Agustus-Senin 6 September 2021.
"Dengan syarat, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," sebut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.
Baca juga: Kronologi Pesawat Batik Air Rute Aceh-DKI Mendarat Darurat di Kualanamu, Indikasi Masalah pada Mesin
Baca juga: Lahir saat Dievakuasi, Bayi Afghanistan Ini Diberikan Nama Sesuai Kode Pesawat yang Ditumpanginya
Tapi, jika baru mendapatkan satu dosis vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 atau dua hari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk wilayah PPKM 4-2.
Sementara untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR negatif H-2.